Menampilkan 94 Hasil

FILSAFAT HUKUM EKONOMI ISLAM

FILSAFAT HUKUM EKONOMI ISLAM: Landasan Metodologis dalam Ijtihad Bidang Ekonomi dan Keuangan Islam
Penulis : Agus Triyanta
ISBN : 978-623-88977-0-4
Penerbit : Laksbang Akademika
Cetakan I : Desember 2023
Deskripsi : x, 195 hlm.; 16×23 cm.
Harga POD : Rp 92.000,-

Sinopsis

Buku yang bertajuk FILSAFAT HUKUM EKONOMI ISLAM (Landasan Metodologis dalam Ijtihad Bidang Ekonomi dan Keuangan Islam) ini akhirnya dapat terbit. Menurut hemat penulis, pemasalahan yang diangkat dalam buku ini merupakan salah satu tema urgen dalam konteks ekonomi Islam/Syariah di Indonesia, di mana saat ini menunjukkan perkembangan industri di bidang ini yang cukup pesat. Di bawah brand “industri halal” maka berbagai aspek sekarang terkait atau berkait dengan apa yang disebut dengan “halal value chain” yang mau tidak mau harus disikapi bukan hanya dari segi hukum positif, namun juga dari aspek Hukum Islam-nya, atau aspek syariah Islam-nya.

 

Teori Hukum

TEORI HUKUM (Legal Theory)
Penulis : Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, SH., MS.
Editor : Mardiana, S.H., M.H.
ISBN : 978-623-6664-04-9
Penerbit : Laksbang Justitia
Cetakan III : April 2025
Deskripsi : xix+365 hlm.; 16×23 cm.
Harga POD : Rp 174.000,-

Substansi: Buku ini membahas Teori Hukum sebagai disiplin ilmu baru yang lahir pada tahun 1926, kemudian berkembang pada tahun 1930-an dan mengalami perkembangan pesat pada tahun 1970-an. Materi yang dibahas dalam buku ini tentang pengertian Teori dan Teori Hukum, kedudukan Teori Hukum dalam lapisan ilmu hukum serta aliran-aliran dalam Teori Hukum. Perkembangan pemikiran Teori Hukum di Indonesia juga dibahas dalam buku ini, mulai dari Teori Hukum Pembanguan, Teori Hukum Integratif dan Teori Hukum Progresif.
Sasaran: Buku ini perlu dibaca oleh akademisi dan pemerhati hukum dalam mempelajari Teori Hukum, sehingga diperoleh pemahaman yang komprehensif tentang apa itu teori dan teori hukum serta kegunaannya dalam pengembangan ilmu hukum. Buku ini juga dapat dijadikan pegangan oleh praktisi dan penegak hukum serta pembentuk hukum untuk keperluan praktek hukum yang meliputi pembentukan hukum dan penerapan hukum.