Menampilkan 6 Hasil

Konstruksi Parlemen Bikameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Konstruksi Parlemen Bikameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Penulis : Dr. Megawati, S.H., M.Hum. & Dr. Sobirin Malian, S.H., M.Hum.
ISBN : 978-623-09-1429-4
Penerbit : Laksbang Akademika Yogyakarta
Cetakan I : Desember 2022
Deskripsi : x, 280 hlm.; 16×23 cm.
Harga : Rp 87.000,-

Sinopsis

Buku ini adalah buku referensi terutama untuk mahasiswa guna lebih mendalami persoalan bikameral terutama perspektif UUD 1945.

Penegakan Hukum Kehutanan

PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN (Perspektif Teoritis, Normatif dan Sosiologis)
Penulis : Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.
Editor : Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H.
ISBN : 978-623-09-0919-1
Penerbit : Laksbang Akademika Yogyakarta
Cetakan I : November 2022
Deskripsi : xiv, 170 hlm.; 16×23 cm.
Harga : Rp 84.000,-

Sinopsis

Buku ini membahas Penegkan Hukum Kehutanan dalam perspektif teoritis, normatif dan sosiologis, yang dimulai dari korelasi antara hutan dan masyarakat, arti pentingnya hukum kehutanan, pengaturan hukum kehutanan, pelanggaran hukum kehutanan dan penegakan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan dan perusakan hutan. Pada bagian akhir buku ini dibahas hambatan-hambatan dalam penegakan hukum kehutanan baik yang bersifat yuridis maupun sosiologis dan upaya  menangani hambatan tersebut.

 

Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah di Peradilan Administrasi

Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah di Peradilan Administrasi
Penulis : Dr. Ridwan, SH., M.Hum.
ISBN : 978-623-09-0935-1
Penerbit : Laksbang Akademika Yogyakarta
Cetakan I: November 2022
Deskripsi : x, 170 hlm.; 16×23 cm
Harga : Rp 72.000 (POD)

Sinopsis

Aktifitas pemerintah yang begitu luas dan beragam dalam menjalankan urusan pemerintahan di berbagai bidang, acapkali menimbulkan kerugian begi seseorang atau badan hukum perdata, baik akibat dari tindakan faktual maupun perbuatan melanggar hukum. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi melalui Peradilan Administrasi, dan pada prinsipnya pemerintah dibebani tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi secara proporsional atas dasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah dapat dibebaskan dari kewajiban memberikan ganti rugi, jika aktifitas yang dilakukannya itu dalam rangka untuk kepentingan umum. Sesuai dengan asas “hak milik berfungsi sosial”, yang menunjukkan filosofi bangsa ini bukan individualisme dan bukan pula sosialisme, tetapi keseimbangan, konsepsi kewajiban merelakan (duldplicht) atau pembatasan penggunaan pemilik (belemmering) kiranya sangat relevan untuk dinormakan dalam relasi pemerintah dengan warga negara.

Karya sederhana ini kiranya dapat menjadi sumbangsih bagi bangsa dan negara ini, dapat dimanfaatkan oleh para pejabat dan para hakim PTUN, serta bahan diskusi bagi para mahasiswa dan masyarakat umum.