Menampilkan 2 Hasil

Sekelumit Tentang Patologi Sosial

SEKELUMIT TENTANG PATOLOGI SOSIAL
Penulis : Dr. Hepi Riza Zen, S.H., M.H.
ISBN : 978-623-88977-8-0
Penerbit : Laksbang Akademika
Cetakan I : Juni 2024
Deskripsi : x, 169 hlm.; 176×250 mm.
Harga POD : Rp 85.000,-

Sinopsis
Buku ini disajikan dalam bentuk konseptual/teori-teori dandilengkapi dengan contoh-contoh aktual agar memotivasi danmeningkatkan analisa kritis mahasiswa dalam mempelajari deviasi sosial sebagai pengembangan wawasan terhadap fenomena. Yang berkembang di masyarakat.
Adapun tujuan mempelajari sosiologi deviasi ini adalah (1) membantu para pembaca untuk dapat mengerti dan memahami jenis-jenis masalah sosial, kriminalitas dan deviasi sosial dan keterkaitannya dalam perspektif sosiologi,budaya masyarakat, hukum positif dan hukum Islam.
Membantu para pembaca dalam memahami perbedaan cara dalam mencapai tujuan hidup manusia sebagai makhluk sosial terutama yang berbeda-beda latar belakang kesukuannya.

 

HUKUM KEPAILITAN Buku Ajar

HUKUM KEPAILITAN (Buku Ajar)
Penulis: Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn
Editor: Olivia Sahasrakirana Santasayacitta Angkawidjaja, S.H., M.Kn., Cliff Ivan Leonide, S.H.
ISBN : 978-623-88174-4-3
Penerbit : Laksbang Pustaka
Cetakan I : Agustus 2024
Deskripsi : xiv, 156 hlm.; 14,5×21 cm.
Harga POD : Rp 77.000,-

Substansi: Buku ini merupakan buku ajar yang membahas Hukum Kepailitan, dimulai dari uraian tentang sejarah Hukum Kepailitan, prinsip-prinsip (asas-asas) dalam Hukum Kepailitan,
peraturan-peraturan penting dan tujuan berlakunya Hukum Kepailitan. Berikutnya dibahas tentang syarat-syarat pengajuan dan proses putusan pailit. Dan pada bagian akhir buku ini dibahas perihal pelaksanaan putusan pailit oleh Kurator dan Hakim Pengawas yang dimulai pada tahap inventarisasi, verifikasi, dan tahap pemberesan, serta rehabilitasi dalam kepailitan.
Sasaran: Sebagai Buku Ajar, buku ini diperuntukkan terutama bagi mahasiswa Program Sarjana Hukum (S1), namun dapat pula dijadikan referensi oleh mahasiswa Program Magister llmu Hukum (S2) dan mahasiswa Program Doktor llmu Hukum (S3). Di samping itu juga dapat dijadikan rujukan oleh Dosen (akademisi) dan Praktisi Hukum dalam memahami Hukum Kepailitan untuk keperluan akademis dan praktek penyelesaian perkara/sengketa kepailitan.