SENGKETA TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Penulis: Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Martha Satria Putra, S.H., M.H., Anang Suseno Hadi, S.H., M.H., Muhammad Dzul Ikram, S.H., M.H.
ISBN: 978-634-7222-27-5
Penerbit: LaksBang Akademika
Cetakan I: Januari 2026
Deskripsi: x, 370 hlm.; 16×23 cm.
Harga: Rp 190.000
Sinopsis
Peradilan TUN merupakan peradilan yang sejak awal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat atas setiap Tindakan penguasa yang didasarkan pada hubungan hukum publik. Dengan demikian, setiap Tindakan penguasa harus dapat dikontrol oleh masyarakat, antara lain melalui gugatan. Dalam kerangka pikiran demikian, konsep penggugat berdasarkan UUAP sangat lebar, yaitu semua orang maupun badan hukum perdata yang “terkait” dengan suatu Keputusan/Tindakan. Kata terkait tersebut menunjukkan orang atau badan hukum perdata dapat menggugat suatu Keputusan/Tindakan meski tidak ditujukan secara langsung kepadanya ataupun merugikannya secara nyata. Hanya berpotensi merugikan seseorang saja, suatu Keputusan/Tindakan dapat digugat di Peradilan TUN. Hal ini ditambah lagi dengan karakter putusan Peradilan TUN yang bersifat erga omnes, maka pada dasarnya gugatan biasa yang di ajukan di Peradilan TUN sudah mencukupi untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, mengingat Putusan Peradilan TUN tidak hanya mengikat para pihak semata, namun semua pihak terkait juga harus tunduk dengan Putusan Peradilan TUN.










