HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH: Penyerahan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertanahan Kepada Pemerintah Daerah
Penulis: Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H., Dr. Agus Mulyawan, S.H., M.H.
ISBN: 978-634-7222-29-9
Penerbit: LaksBang Akademika
Cetakan I: Januari 2026
Deskripsi: xiii, 182 hlm.; 14,5×21 cm.
Harga: Rp 77.000,-
Sinopsis
Substansi: Menurut UU Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) urusan pertanahan menjadi kewenangan Pusat, sedangkan menurut UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014) beserta perubahannya urusan di bidang pertanahan dapat dilimpahkan kepada Daerah. Hanya saja pelaksanaan pembagian kewenangan bidang pertanahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Padahal UU No. 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu perlu keseriusan, kerelaan dan ketegasan Pemerintah Pusat jika benar-benar berkehendak menyerahkan sebagian urusan di bidang pertanahan kepada Pemerintah Daerah.
Sasaran: Buku ini sangat bermanfaat bagi para akademisi dan praktisi pemerintahan daerah, karena dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai problematika pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengurus bidang pertanahan. Bagi pengambil kebijakan buku ini dapat dijadikan rujukan dalam merumuskan pengaturan penyerahan urusan di bidang pertanahan kepada Pemerintah Daerah.










