SUMBER KEWENANGAN HUKUM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

SUMBER KEWENANGAN HUKUM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Penulis : Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Dr. Aan Aswari, S.H., M.H., Muh. Dzul Ikram, S.H., M.H., CTL.
ISBN : 978-623-89376-0-8
Penerbit : Laksbang Akademika
Cetakan I : September 2024
Deskripsi : xv, 212 hlm.; 16×23 cm.
Harga POD : Rp 99.000,-

Sinopsis

Tulisan dalam buku ini masih kurang dikembangkan oleh para ahli hukum administrasi di Indonesia sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang telah membawa dampak positif dan strategis yang luas dan penting terutama mengenai tindakan pemerintahan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi pemerintahan di Indonesia. Dampak positif dan strategis tersebut telah memperluas kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hukum administrasi pemerintahan merupakan Instrumen hukum yang utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Karena itu peran hukum administrasi pemerintahan yang diharapkan untuk mencegah dan menyelesaikan bentuk tindakan penggunaan wewenang atau kewenangan berupa perlindungan hukum bagi masyarakat dan badan pejabat administrasi pemerintahan itu sendiri melalui PTUN. Karenanya pemaha-man akan hukum administrasi dalam membangun pemerintahan yang bersih mutlak diperlukan. Tapi dalam kenyataan pembangunan hukum administrasi dalam praktiknya kurang mendapat perhatian yang serius. Akibatnya penggunaan wewenang atau kewenangan oleh badan dan atau pejabat pemerintahan cendrung disimpangi baik dalm bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang, kesewenang-wenangan, maupun dalam bentuk tindakan melanggar hukum oleh badan pejabat pemerintahan negara.
Pembahasan dalam buku ini sangat penting untuk dipelajari khususnya bagi mahasiswa, tenaga pengajar, dosen dalam upaya pengembangan teori hukum administrasi kontemporer dalam kenyataan praktik, serta diharapkan dapat berguna bagi penyelenggara pemerintahan dalam arti yang luas. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para pembaca yang budiman guna mengembangkan ilmu hukum khusnya hukum administrasi pemerintahan terkait penggunaan kewenangan yang bersumber dari mandat, delegasi, dan attribusi menurut hukum administrasi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *