BENTUK PEMERINTAHAN CAMPURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: Perspektif Konstitusional
Penulis : Dr. Triwahyuningsih, M.Hum.
ISBN : 978-623-88977-5-9
Penerbit : Laksbang Akademika
Cetakan I : Mei 2024
Deskripsi : x, 235 hlm.; 16×23 cm.
Harga POD : Rp 103.000,-
Sinopsis
Keistimewaan DIY dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi, dengan demikian mempertahankan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berasal dari Sri Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai Gubernur dan Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur melalui penetapan tidak mengubah struktur tata pemerintahan daerah di DIY. Bahwasannya struktur tata pemerintahan daerah di DIY tetap sama dengan pemerintah daerah pada umumnya di Indonesia, di mana pengisian jabatan kepala daerah Kabupaten & Kota melalui pemilihan langsung. Rekognisi Eksistensi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sudah mendapatkan pengakuan dari Negara, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan. Pengakuan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dipertegas dengan keluarnya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakhiri dengan uraian tentang penerapan Budaya pemerintahan SATRIYA di Provinsi DIY.