TINDAKAN MELANGGAR HUKUM OLEH PEMERINTAH
Penulis : Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Muhammad Dzul Ikram, S.H., M.H.
ISBN : xxx
Penerbit : Laksbang Akademika
Cetakan I : September 2025
Deskripsi : xi, 337 hlm.; 16×23 cm.
Harga : Rp 165.000,-
Sinopsis
Pembahasan dalam buku ini penting untuk dibaca khususnya bagi mahasiswa, dosen tenaga pendidik, dan praktisi hukum: pengacara, hakim dan pejabat pemerintahan penyelenggara negara, dalam mengikuti perkembangan tata hukum Indonesia khususnya Hukum Administrasi Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama pengertian Keputusan dan Tindakan faktual dari Pejabat Tata Usaha Negara yang masih kurang dipahami oleh masyarakat umum.
Sehingga dalam penyelesaian sengketa Keputusan dan Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara melalui Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, kurang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dan bahkan terjadi kekosongan hukum dalam praktiknya, akibat karena kurang jelasnya kompetensi objek sengketa antara Keputusan dan tindakan faktual yang baik yang sifatnya fiktif negatif dan fiktif positif setelah berlakunya UUAP. Oleh karena itu objek sengekta dalam hukum administrasi pemerintahan khususnya kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili telah mengalami perluasan kompetensi, tidak hanya terhadap Keputusan dan tindakan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hukum adminitrasi. Tetapi juga kualifikasi tindakan melanggar hukum oleh penyelenggara Pemerintahan Negara lainnya dalam arti yang luas. Termasuk tindakan melanggar hukum dalam ranah hukum privat oleh Pemerintah yang sebelumnya diselesaikan melalui Pengadilan Umum, yang sekarang ini sudah menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara.
Oleh sebab itu siapa saja yang berminat mendalami hukum administrasi pemeirintahan khususnya Keputusan Badan dan/atau Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahan yang berlaku sekarang ini yang mengalami perkembangan hukum administrasi pemerintahan kontemporer, maka diperlukan kajian pendalaman baik dari aspek teori ilmu hukum positif maupun dari aspek pengetahuan hukum empiris dalm praktiknya di Indonesia.
Semoga bermanfaat adanya bagi para pembaca.