Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah di Peradilan Administrasi
Penulis : Dr. Ridwan, SH., M.Hum.
ISBN : 978-623-09-0935-1
Penerbit : Laksbang Akademika Yogyakarta
Cetakan I: November 2022
Deskripsi : x, 170 hlm.; 16×23 cm
Harga : Rp 72.000 (POD)
Sinopsis
Aktifitas pemerintah yang begitu luas dan beragam dalam menjalankan urusan pemerintahan di berbagai bidang, acapkali menimbulkan kerugian begi seseorang atau badan hukum perdata, baik akibat dari tindakan faktual maupun perbuatan melanggar hukum. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi melalui Peradilan Administrasi, dan pada prinsipnya pemerintah dibebani tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi secara proporsional atas dasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah dapat dibebaskan dari kewajiban memberikan ganti rugi, jika aktifitas yang dilakukannya itu dalam rangka untuk kepentingan umum. Sesuai dengan asas “hak milik berfungsi sosial”, yang menunjukkan filosofi bangsa ini bukan individualisme dan bukan pula sosialisme, tetapi keseimbangan, konsepsi kewajiban merelakan (duldplicht) atau pembatasan penggunaan pemilik (belemmering) kiranya sangat relevan untuk dinormakan dalam relasi pemerintah dengan warga negara.
Karya sederhana ini kiranya dapat menjadi sumbangsih bagi bangsa dan negara ini, dapat dimanfaatkan oleh para pejabat dan para hakim PTUN, serta bahan diskusi bagi para mahasiswa dan masyarakat umum.