TELAAH FILSAFAT HUKUM ISLAM DALAM MENJAWAB PROBLEMATIKA KEMASYARAKATAN DAN KEBANGSAAN
Penulis : Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Dr. Rohidin, S.H., M.Ag., Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., Drs. Agus Triyanta, M.H., M.A., Ph.D., Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., PhD.
ISBN : xxx
Penerbit : Laksbang Akademika
Cetakan I : Juni 2025
Deskripsi : xii, 267 hlm.; 16×23 cm.
Harga : Rp 126.000,-
Sinopsis
Seperti diketahui, bangsa Indonesia menghadapi suatu masalah serius yang harus dilalui dalam menjalankan agenda reformasi ini. Sudah terlampau banyak konsep dan gagasan para pakar untuk mengatasinya, tetapi ternyata belum sepenuhnya membawa hasil optimal ke arah penyelesaian yang kongkrit. Karena pada umumnya, mereka melihat berbagai peristiwa dan permasalahan bangsa dari sudut pandangnya sendiri-sendiri, jarang yang berpikir secara sistemik, melalui pendekatan yang lebih menyeluruh dan komprehensif. Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian krisis yang menimpa bangsa Indonesia, diperlukan alternatif pendekatan yang lebih relevan yang mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan yang ada. Dengan bertitik tolak dari kerangka pemikiran filsafat hukum dan filsafat hukum Islam yang bercirikan mendasar, rasional, reflektif dan komprehensif, diharapkan dapat membantu semua pihak dapat bersikap lebih arif dan tidak terkotak-kotak keilmuannya yang memungkinkan dapat menemukan akar masalahnya. Tahap selanjutnya diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dalam mengatasi krisis yang menerpa bangsa Indonesia.
Sehubungan dengan itu, maka dalam buku ini dipaparkan 5 bab penting, yang pertama, diawali dari epistemologi hukum Islam yang mengurai terkait pengertian dan tujuan hukum Islam, ruang lingkup hukum Islam serta sumber-sumber hukum Islam. Kedua, tentang urgensi pendekatan filosofis berbasis maqasid dalam memotret regulasi di Indonesia. Bab ini menguraikan di antaranya tentang pendekatan filosofis berbasis maqasid dalam lintas sejarah keilmuan hukum Islam, serta pendekatan filosofis berbasis maqasid dalam menganalisis regulasi di Indonesia. Ketiga, tentang peran dan kontribusi filsafat hukum Islam dalam era reformasi di Indonesia. Dalam bab ini di antaranya menguraikan tinjauan ontologis, epistemologis dan aksiologis ilmu hukum, objek pengkajian filsafat hukum, prinsip-prinsip dasar filsafat hukum Islam, serta peran dan kontribusi filsafat hukum dan filsafat hukum Islam. Keempat, berkaitan dengan memahami filsafat hukum fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam isu-isu kedokteran mutakhir: orientasi pragmatisme versus nilai hikmah al-tasyri’. Bab ini membahas antara lain persoalan tantangan ijtihad, industri halal di bidang kesehatan, ijtihad dalam dunia kesehatan: pengobatan dengan bahan dari unsur atau organ tubuh dan treatment medis untuk kecantikan. Selanjutnya kelima, mengenai pengembangan konsep Al ‘Uqud Al Muroqabah pada muamalah dalam perspektif filsafat hukum Islam. Bab terakhir ini memaparkan antara lain terkait ketentuan hukum akad pada muamalah, rukun dan syarat dalam perjanjian-perjanjian, keabsahan multi akad pada produk perbankan syariah, landasan fiqih dan pendapat Ulama tentang Al-‘Uqud al-Murakkabah, serta landasan fiqih tentang Hybrid Contract .